Friday, January 29, 2010

Century in 10

01. Bank Century sebenarnya sudah tidak layak merger, namun tetap dipaksakan.
02. Pengawasan atas bank hasil merger tidak maksimal. Bank Indonesia seharusnya sudah
memasukkan Bank Century dalam kategori Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak Oktober
2005.
03. Aturan Rasio Kecukupan Modal (CAR) yang diubah dari 8 persen menjadi 0 persen, hanya
agar Bank Century mendapatkan kucuran dana melalui skema Fasilitas Pendanaan Jangka
Pendek (FPJP).
04. Bail out Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun dilakukan dengan alasan agar tidak
menimbulkan dampak sistemik jika Bank Century ditutup. Padahal, Bank Indonesia tidak
menggunakan ukuran-ukuran yang jelas tentang apa yang dimaksud dampak sistemik.
05. Opsi bail out melalui skema Penyertaan Modal Sementara oleh Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) pada hakikatnya menggunakan uang negara. Sebab, modal awal LPS
sebesar Rp 4 triliun berasal dari APBN. Dalam pasal 81 ayat 2 UU LPS secara jelas
disebutkan "kekayaan LPS merupakan aset negara yang dipisahkan".
06. Informasi tentang kondisi CAR Bank Century tidak aktual, sehingga keputusan yang diambil
tentang besaran dana untuk bailout berbeda secara tajam, dario semula Rp 689 miliar
menjadi Rp 6,7 triliun.
07. Ada kerancuan dalam dasar hukum yang digunakan untuk melakukan bailout Bank Century.
Perppu tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan yang menjadi dasar menolong Bank
Century telah ditolak DP1 untuk menjadi UU. Sementara, kucuran dana tetap terjadi.
Pemerintah berkeras bahwa dasar hukum bailout adalah UU tentang Lembaga Penjamin
Simpanan. Jadio, ada atau tidak ada Perppu, ditolak atau diterima, Bank Century tetap
diselamatkan berdasarkan UU LPS.
08. Pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang dilakukan Bank Indonesia
kepada Bank Century Rp 689 miliar, penuh dengan masalah. Semisal, penyerahan dokumen
jaminan yang dilakukan setelah dana dikucurkan, jumlah jaminan berupa aset kredit yang
diserahkan di bawah 150 persen, serta kualitas aset kredit yang ternyata disandarkan pada
agunan berupa deposito yang berpotensi merugikan negara bila Bank Century akhirnya
berstatus bank gagal.
09. Terjadi penyalahgunaan dana FPJP justru saat Bank Century berada di bawah pengawasan
khusus Bank Indonesia pada periode 6 November 2006 hingga dinyatakan bail out pada 20-
21 November 2008. Dana FPJP yang totalnya Rp 689 miliar digunakan oleh pemilik Bank
Century untuk menutup penyimpangan-penyimpangan yang sebelumnya dilakukan.
10. Terjadi penarikan dana oleh pihak-pihak yang mestinya masuk dalam daftar negatif Bank
Indonesia pasca-bail out. Dengan demikian, berarti dana tersebut disedot dari Penyertaan
Modal Sementara LPS yang akhirnya membengkak dari kebutuhan awal Rp 689 miliar
menjadi Rp 6,7 triliun.